Monday, January 11, 2021

Wujudkan Ekosistem Olahraga, Indonesia Segera Miliki Grand Design Keolahragaan Nasional

SuaraPemerintah.id – Melakukan review total ekosistem olahraga nasional yang dipesankan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2020 lalu benar-benar dipedomani dan dijalankan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali.

Menurutnya, kunci utama untuk mewujudkan ekosistem olahraga nasional yang baik adalah, Indonesia harus memiliki Grand Design Keolahragaan Nasional. Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Menpora RI saat membuka acara uji publik FGD Grand Design Keolahragaan Nasional bersama pakar, akademisi dan seluruh stakeholder olahraga Indonesia, di Ballroom JW Marriot, Surabaya, (9/01) malam.

Menurutnya uji publik Grand Design Keolahragaan di Surabaya kali ini adalah etape terakhir yang sebelumnya telah dilakukan di perguruan tinggi lainnya. “Uji publik yang kita lakukan hari ini adalah etape terakhir, setelah dilakukan di beberapa perguruan tinggi lainnya. Kita inginkan apa yang kita hasilkan ini benar-benar sesuai dengan arahan bapak Presiden Jokowi. Kita ingin mereview total ekosistem pembinaan olahraga Indonesia,” kata Menpora RI.

Alasan dibuatnya Grand Desain Keolahragaan ini menurut Menpora RI juga sebagai pondasi terhadap pembinaan dan prestasi olahraga di Indonesia. Menurutnya, prestasi tidak bisa dilahirkan secara kebetulan, semua harus dilakukan secara berjenjang yang terdesain dengan baik. Misalnya pelari kita Lalu Muhamad Zohri yang menjadi kebangaan kita sebagai juara dunia junior, memang benar dia lahir dari PPLP tetapi tidak terdesain secara berjenjang.

“Terus terang prestasi-prestasi yang muncul masih sebuah prestasi yang tidak terdesain. Muncul secara kebetulan, ada yang punya talenta dipoles sedikit bisa menjadi juara. Tapi setelah itu, tidak ada pelapis-pelapis yang setiap tahunnya dipersiapkan dengan baik. Saya ingin dengan grand design keolahragaan ini bisa memperbaiki itu semua,” katanya.

“Oleh karena itu, saya berharap forum ini bisa benar-benar dimanfaatkan untuk bisa melahirkan grand design keolahrgaan nasional yang bisa menjadi pembenahan terhadap ekosistem olahraga kita sesuai yang arahan Presiden. Terima kasih kepada semua para pakar dan akedmisi ilmu keolahragaan yang terlibat, Komisi X DPR RI, dan seluruh stakeholder olahraga di Indonesia,” kata Menpora RI

Menpora RI menyampaikan bahwa hasil atau produk dari grand design ini dapat diketahui oleh semua orang. Untuk itu ia berharap pada saat implementasi nanti tidak boleh ada pihak yang tidak mengetahuinya.

“Semuanya terlibat, oleh karena itu kami keliling di berbagai perguruan tinggi dan daerah. Jangan sampai ada yang bilang kok tiba-tiba ada program ini,” tandasnya.

Anggota Komisi X DPR RI Zainudin Maliki yang hadir pada acara tersebut mendukung penuh dengan langkah yang dilakukan Menpora RI dalam penyusunan Grand Design Keolahragaan Nasional ini. Menurutnya grand design ini akan menjadi langkah yang baik untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia yang didasari dengan pembinaan secara baik.

“Komisi X DPR RI sangat mendukung langkah yang dilakukan Menpora RI bersama seluruh jajaran stakeholder olahraga di Indonesia yang ikut mewujudkan grand design keolahragaan nasional ini. Kita tahu pembinaan olahraga secara berjanjang dengan mengandalkan talenta-talenta muda di seleuruh Indonesia,” katanya.

Sementara Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Nur Hasan menngajak kepada seluruh pakar olahraga Indonesia untuk bersinergi membedah Grand Design Keolahragaan Nasional ini demi meningkatkan prestasi olahraga Indonesia.

“Saya minta grand design ini benar-benar dibedah dengan maksimal, karena kita semua ingin grand design ini menjadi langkah bagi kita untuk memajukan masa depan olaharaga Indonesia,” katanya.  Untuk diketahui, pada acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Emil Dardak, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

The post Wujudkan Ekosistem Olahraga, Indonesia Segera Miliki Grand Design Keolahragaan Nasional appeared first on Suara Pemerintah.



source https://suarapemerintah.id/2021/01/wujudkan-ekosistem-olahraga-indonesia-segera-miliki-grand-design-keolahragaan-nasional/

BNI Siap Penuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah di Wilayah PPKM

SuaraPemerintah.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk siap memberikan pelayanan perbankan kepada nasabah di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Perseroan telah mengatur agar terdapat keseimbangan antara optimalisasi pelayanan dengan keamanan bagi pegawai dan nasabahnya dalam bertransaksi.

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan salah satu langkah yang dilakukan perseroan dengan mengalihkan operasional sebagian outlet di kota dan kabupaten yang wajib mengimplementasikan  minimal 30 persen, sehingga menekan potensi kerumunan dan pelanggaran physical distancing.

“PPKM di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Salah satunya menetapkan sektor keuangan harus terus beroperasi sebagai penyedia jasa yang esensial,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/1).

Menurutnya penyesuaian sesuai instruksi pemerintah dengan menetapkan sektor-sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kami juga menerapkan pembagian shift kerja pegawai dan jam operasional yang lebih pendek di area zona merah. Outlet di zona merah beroperasi pada pukul 09.00 – 15.00, sedangkan di area non zona merah mulai 08.00 – 15.00 waktu setempat,” ucapnya.

Adapun info lengkap dan teraktual terkait cabang BNI yang beroperasi dapat diakses tautan https://ift.tt/3qakwP5.

“BNI menyarankan nasabah untuk mengoptimalkan penggunaan layanan e-channel BNI, sehingga dapat tetap bertransaksi dari mana saja dan kapan saja dengan aman,” ucapnya.

Mucharom meminta para nasabah juga wajib menggunakan BNI Mobile Banking yang dapat mendapat pelayanan banyak transaksi. Apabila membutuhkan bantuan terkait layanan, BNI Call juga siap membantu nasabah selama 24 jam di nomor 1500046.

Demi keamanan dan kenyamanan nasabah, Ia memastikan telah menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor cabang.

“Perlindungan tersebut antara lain memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk ke kantor cabang, menyebar hand sanitizer, melaksanakan desinfektan pada saat kantor tidak beroperasi, dan adanya pelarangan bagi pegawai dan keluarganya untuk bepergian ke negara-negara yang dilaporkan menjadi lokasi wabah Covid-19,” ucapnya.

The post BNI Siap Penuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah di Wilayah PPKM appeared first on Suara Pemerintah.



source https://suarapemerintah.id/2021/01/bni-siap-penuhi-kebutuhan-transaksi-nasabah-di-wilayah-ppkm/

Jokowi : Cadangan Nikel Besar, Modal RI Masuk Pasar Mobil Listrik

SuaraPemerintah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Indonesia memiliki modal besar untuk bermain dalam pasar mobil listrik dan ponsel. Pasalnya, negeri pertiwi ini mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan Indonesia punya 25 persen cadangan nikel dunia atau setara 21 juta ton nikel. Indonesia juga menguasai 30 persen produksi nikel dunia saat ini.

“Kita ingin memasuki fase berikutnya untuk memasuki produksi baterai lithium sebagai komponen utama kendaraan listrik yang ke depan ini merupakan sebuah kesempatan yang besar bagi kita,” kata Jokowi saat memberi sambutan pada HUT ke-48 PDI Perjuangan yang digelar virtual, Minggu (10/1).

Jokowi menyampaikan saat ini memang Indonesia sudah menjalankan industri nikel. Indonesia mengolah bijih nikel menjadi nickel pig iron, feronikel, dan baja tahan karat.

Meski begitu, Jokowi menilai Indonesia perlu terus berinovasi. Ia menargetkan RI bisa menjadi pemain dalam industri masa depan.

Dalam lima tahun ke depan, pemerintah ingin fokus pada industri hilir bijih nikel ini,” tuturnya.

Hilirisasi nikel sudah digalakkan Jokowi sejak Agustus 2020. Ia ingin mengolah nikel lebih baik demi memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD), meningkatkan peluang kerja, serta mengurangi dominasi energi fosil.

Indonesia selama ini lebih rajin mengekspor nikel ketimbang mengolah lebih lanjut. Pada 2019, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, ekspor bijih nikel mencapai 30 juta ton pada 2019. Angka itu naik jadi 2018 yang berada di kisaran 22 juta ton.

Hilirisasi nikel telah dimulai dengan menyetop ekspor bijih nikel. Pemerintah melarang ekspor bijih (ore) nikel resmi pada 1 Januari 2020.

Indonesia menjadi produsen bijih nikel terbesar di dunia sepanjang tahun lalu.

Merujuk pada data yang disampaikan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM , pada tahun 2019 lalu, total produksi nikel dunia mencapai 2.668.000 ton Ni. Dari jumlah itu, sebanyak 800.000 ton Ni berasal dari Indonesia.

Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono menyampaikan, produksi bijih nikel Indonesia sebanyak 800.000 ton Ni pada tahun lalu menjadi yang terbesar di dunia.

Disusul oleh Filipina dengan 420.000 ton Ni dan Rusia sebanyak 270.000 ton Ni. New Caledonia sebesar 220.000 ton Ni dan negara lainnya dengan total 958.000 ton Ni.

“Indonesia secara global menduduki sebagai produsen nikel terbesar pada tahun 2019, dari sekitar produksi nikel 2,6 juta ton, Indonesia menghasilkan sekitar 800 ribu ton nikel,” ungkap Eko, Selasa (13/10).

The post Jokowi : Cadangan Nikel Besar, Modal RI Masuk Pasar Mobil Listrik appeared first on Suara Pemerintah.



source https://suarapemerintah.id/2021/01/jokowi-cadangan-nikel-besar-modal-ri-masuk-pasar-mobil-listrik/

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182

SuaraPemerintah.id – PT Jasa Raharja menjanjikan santunan sebesar 50 Juta Rupiah bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang diduga jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Jasa Raharja akan menggelontorkan santunan mencapai Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182.

 “Kami melakukan pendataan terlebih dahulu, jadi kami sesekali kami sudah melakukan pendataan. Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban negara kepada penumpang,” kata Bambang di RS Polri, Jakarta pada Minggu (10/1/2021).

Bambang menjabarkan, ketentuan Rp 50 juta bagi korban meninggal tersebut berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Sesuai dengan ketetapan UU KMK Nomor 16 Tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Bambang berkomitmen jika seluruh korban telah berhasil diidentifikasi pihaknya bakal memberikan bantuan itu sesegera mungkin kepada para ahli waris.

Dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan Jasa Raharja masih melakukan pendataan terhadap Penumpang dan juga Keluarga Penumpang dari Pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Pendataaan penumpang dan keluarganya dilakukan sejak malam sampai sekarang.

“Jasa Raharja telah berhasil mengumpulkan data dan menghubungi sejumlah 50 keluarga penumpang,” kata Amos dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Januari 2021.

Beberapa diantaranya, kata dia, telah dikunjungi oleh Petugas Jasa Raharja untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi.

Kami terus mendoakan yang terbaik bagi Para Penumpang dan Awak Pesawat Sriwijaya Air #SJ182, serta semoga proses pencarian penumpang oleh Basarnas, TNI/Polri, dan Instansi lainnya dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT Tuhan YME…aamiin,” ujarnya.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Bagus Puruhito membeberkan hasil operasi pencarian kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak pada Sabtu sore 9 Januari 2021.

Pada pencarian yang berlangsung Minggu (10/1/2021), tim pencari mendapati 10 kantong jenazah berisi bagian tubuh diduga penumpang pesawat Sriwijaya Air tersebut.

“Dari kegiatan hari ini hingga pukul 19.20 WIB didapat 10 kantong jenazah yang berisi bagian dari korban,” kata Bagus di Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Jakarta Utara, Minggu malam.

Bagus menjelaskan, tim SAR gabungan menyusuri lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu. Pencarian dilakukan dengan melibatkan tim penyelam.

Selain bagian tubuh manusia, tim SAR juga menemukan puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak tersebut.

“Dari kegiatan hari ini hingga pukul 19.20 WIB tadi, kita sudah mendapatkan 10 kantong berisi serpihan atau potongan dari badan pesawat. Dan 16 bagian atau potongan besar dari pesawat,” kata Bagus membeberkan.

The post Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 appeared first on Suara Pemerintah.



source https://suarapemerintah.id/2021/01/jasa-raharja-beri-santunan-rp-50-juta-untuk-keluarga-korban-sriwijaya-air-sj-182/

Bandung Resmi Terapkan PPKM Hari Ini Hingga 25 Januari

SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hari Senin ini memastikan memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.

Keputusan tersebut mengikuti instruksi yang tertulis dalam surat edaran gubernur nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021 disebutkan PPKM atau PSBB proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa Barat.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) yang akan segera keluar.

Dalam perwal tersebut membatasi sejumlah aktivis kegiatan masyarakat.”Pelaksanaannya kita lihat, perwalnya seperti apa karena surat edaran gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar,” ujar Ema, Ahad (10/1).

Ia mengatakan, perwal sedang dibahas dan disesuaikan. Menurutnya, dalam perwal akan mengatur beragam hal mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

“Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 Wib atau 20.00 Wib” katanya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan,” kata Sekda Jabar Daud Achmad.

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

The post Bandung Resmi Terapkan PPKM Hari Ini Hingga 25 Januari appeared first on Suara Pemerintah.



source https://suarapemerintah.id/2021/01/bandung-resmi-terapkan-ppkm-hari-ini-hingga-25-januari/

Friday, January 8, 2021

Sri Sultan Terbitkan Ingub Perketat Kegiatan Masyarakat di DIY

Sri Sultan Terbitkan Ingub Perketat Kegiatan Masyarakat di DIY

SuaraPemerintah.id – Tidak berselang lama dari Pemerintah Pusat yang menetapkan PSBB, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, langsung menerbitkan Instruksi Gubernur.

Sri Sultan menetapkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Instruksi itu diterbitkan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di DIY dan ditujukan kepada lima pimpinan Kabupaten/Kota di DIY.

Dalam instruksinya, Sultan menginstruksikan Bupati/Wali Kota di DIY membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ia juga menginstruksikan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara dalam jaringan (daring/online).

“Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian dikutip dari Instruksi Gubernur, Kamis (7/1).

Selain itu, Sultan menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota di DIY melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

“Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” dikutip dari Instruksi.

Lebih lanjut, Sultan juga menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota di DIY untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.



“Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur,” bunyi Instruksi Gubernur tersebut.

Instruksi itu diteken pada Kamis (7/1) dan mulai berlaku pada tanggal 11 hingga 25 Januari.

Diketahui, Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.

PPKM sendiri tertuang di dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

Seiring penerbitan Instruksi Mendagri itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang sejalan.

“Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik itu Pergub atau Perkada sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali,” kata Airlangga, Kamis (7/1).

The post Sri Sultan Terbitkan Ingub Perketat Kegiatan Masyarakat di DIY appeared first on Suara Pemerintah.



source https://suarapemerintah.id/2021/01/sri-sultan-terbitkan-ingub-perketat-kegiatan-masyarakat-di-diy/